Tugas dan Fungsi UPT Perpustakaan Unsrat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 49 tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sam Ratulangi, pasal 101 yaitu :
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 102 berbunyi: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
- penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
- pengolahan bahan pustaka;
- pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
- pemeliharaan bahan pustaka; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha UPT Perpustakaan