Dari UPT kini menjadi Unit Penunjang Akademik (UPA) Perpustakaan Unsrat tertuang dalam Pasal 67 Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI Nomor 5 tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sam Ratulangi, yang ditetapkan pada 28 Februari 2025.
Selanjutnya Pasal 68 menyebutkan bahwa UPA Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Kemudian pada Pasal 69 menegaskan: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
- pengolahan bahan pustaka;
- pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
- pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
pelaksanaan urusan tata usaha.