Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi UPT Perpustakaan Unsrat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 49 tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sam Ratulangi, pasal 101 yaitu :

UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 102 berbunyi: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
  2. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
  3. pengolahan bahan pustaka;
  4. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
  5. pemeliharaan bahan pustaka; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Perpustakaan